TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI

08:03 Faris Budi 0 Comments


Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Definisi ini, saya ambilkan dari literatur ICA (International Coopertive Aliance) yang merupakan wadah internasional bagi para kader koperasi di seluruh dunia.
Bagaimana pembentukan koperasi? Berikut akan saya paparkan pengalaman saya dalam aktif dalam gerakan koperasi dan aktif pula mengelola koperasi saat saya masih mahasiswa, koperasi Mahasiswa yang terbesar di Indonesia – Koperasi “Kopma UGM”. Meskipun anggota koperasi, pengurus koperasi, tetapi tidak semua kader koperasi tahu bagaimana membentuk koperasi, karena sebagian besar kader koperasi, hanya aktif terlibat tanpa mengetahui seluk beluk bagaimana koperasi itu terbentuk. Oleh karena itu, perlu saya sampaikan sebagai bahan ketika kita ke desa atau ketika kita melaksanakan KKN, biasanya koperasi akan sangat melekat erat di warga pedesaan khususnya di Indonesia.
Proses pendirian koperasi di Indonesia diatur dalam 3 payung hukum:
1.      UU 25 Tahun 1992 (Sedang dirancang RUU yang baru, setelah UU no 17 tahun 2012 di anulir oleh MK)
2.      PP 04 tahun 1994
3.      Permen 01 tahun 2006
Para kader koperasi harus membuka dan mempelajari isi peraturan-peraturan tersebut. Setelah itu, ada 2 rapat yang harus dilakukan:
1.      Rapat Persiapan
Rapat ini membahas persiapan awal pembentukan koperasi untuk menyiapkan Sususan Pengurus, Pengawas, Dewan Penasehat, AD/ART, usaha apa yang akan dijalankan, jenis koperasi apa yang akan dibuat: Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa, dan Simpan Pinjam
Perlu diketahui depatemen koperasi sudah tidak membolehkan berdirinya koperasi serba usaha. Nama koperasi juga harus mencerminkan jenis koperasi misalkan Koperasi Produsen “Mina Keluarga” atau Koperasi Konsumen “Subur Makmur”.
2.      Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan adalah rapat yang harus dihadiri oleh pejabat Dinas Koperasi dan UMKM biasanya bagian kelembagaan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementrian. Kedatangan pejabat ini harus sesuai dengan keanggotaan yang akan dihimpun oleh koperasi, jika anggotanya setingkat kabupaten atau kota, cukup mengundang dinas kabupaten, namun jika anggotanya levelnya nasional maka harus dihadiri oleh pejabat dari kementrian koperasi, (Undangan ditujukannya, meskipun nanti yang hadir bisa juga dari dinas kabupaten, menurut disposisi dari kementrian). Rapat pembentukan ini harus dihadiri oleh minimal 20 calon anggota yang akan membentuk koperasi dan sudah disiapkan perangkat organisasinya Pengurus dan Pengawas, dan AD/ART.
Apa saja yang harus disiapkan dokumen-dokumennya diatur dalam permen 01 tahun 2006, disini lengkap dilahkan mendownload peraturan-peraturan tersebut.
Terus selanjunya, setelah rapat selesai ada notulensi-notulensi dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum terbentuk badan hukum koperasi. Persyaratan administrasi ini, akan disampaikan oleh perwakilan dinas yang menghadiri acara pembentukan koperasi. Mulai dari akta notaris, dll.
Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke dinas koperasi setempat, dan akan ada keputusan ditolak atau diterima ajuan berdirinya koperasi tersebut. Jika diterima paling lambat 3 bulan baru akan diterbitkan SK dari Dinas Badan Hukum Koperasi sudah terbentuk, jika di tolak akan ada pemberitahuan dan bisa diajukan kembali, aturan ini juga sudah lengkap ada di Permen 01 tahun 2006.
Bagaimana kawan, sudah mengerti kan? Sekarang sudah tidak usah pusing-pusing lagi jika ingin mendirikan koperasi. Jika ada pertanyaan atau hal-hal yang tidak dimengerti dan butuh keterangan, dapat datang ke dinas koperasi bagaian kelembagaan koperasi.
Jika ingin bertanya kepada penulis, dapat chat me di 085643897377 atau email di farisbuditrinugroho@gmail.com
Salam Koperasi Indonesia.. Bravoo.. !!!


0 comments: