TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Definisi ini,
saya ambilkan dari literatur ICA (International Coopertive Aliance) yang
merupakan wadah internasional bagi para kader koperasi di seluruh dunia.
Bagaimana pembentukan koperasi? Berikut
akan saya paparkan pengalaman saya dalam aktif dalam gerakan koperasi dan aktif
pula mengelola koperasi saat saya masih mahasiswa, koperasi Mahasiswa yang
terbesar di Indonesia – Koperasi “Kopma UGM”. Meskipun anggota koperasi,
pengurus koperasi, tetapi tidak semua kader koperasi tahu bagaimana membentuk
koperasi, karena sebagian besar kader koperasi, hanya aktif terlibat tanpa
mengetahui seluk beluk bagaimana koperasi itu terbentuk. Oleh karena itu, perlu
saya sampaikan sebagai bahan ketika kita ke desa atau ketika kita melaksanakan
KKN, biasanya koperasi akan sangat melekat erat di warga pedesaan khususnya di
Indonesia.
Proses pendirian koperasi di
Indonesia diatur dalam 3 payung hukum:
1. UU 25 Tahun
1992 (Sedang dirancang RUU yang baru, setelah UU no 17 tahun 2012 di anulir
oleh MK)
2. PP 04 tahun
1994
3. Permen 01
tahun 2006
Para kader koperasi harus membuka dan mempelajari isi
peraturan-peraturan tersebut. Setelah itu, ada 2 rapat yang harus dilakukan:
1.
Rapat
Persiapan
Rapat ini membahas persiapan awal
pembentukan koperasi untuk menyiapkan Sususan Pengurus, Pengawas, Dewan
Penasehat, AD/ART, usaha apa yang akan dijalankan, jenis koperasi apa yang akan
dibuat: Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa, dan Simpan Pinjam
Perlu diketahui depatemen koperasi
sudah tidak membolehkan berdirinya koperasi serba usaha. Nama koperasi juga
harus mencerminkan jenis koperasi misalkan Koperasi Produsen “Mina Keluarga”
atau Koperasi Konsumen “Subur Makmur”.
2.
Rapat
Pembentukan
Rapat pembentukan adalah rapat yang
harus dihadiri oleh pejabat Dinas Koperasi dan UMKM biasanya bagian kelembagaan
tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementrian. Kedatangan pejabat ini harus
sesuai dengan keanggotaan yang akan dihimpun oleh koperasi, jika anggotanya
setingkat kabupaten atau kota, cukup mengundang dinas kabupaten, namun jika
anggotanya levelnya nasional maka harus dihadiri oleh pejabat dari kementrian
koperasi, (Undangan ditujukannya, meskipun nanti yang hadir bisa juga dari
dinas kabupaten, menurut disposisi dari kementrian). Rapat pembentukan ini
harus dihadiri oleh minimal 20 calon anggota yang akan membentuk koperasi dan
sudah disiapkan perangkat organisasinya Pengurus dan Pengawas, dan AD/ART.
Apa saja yang harus disiapkan dokumen-dokumennya diatur dalam
permen 01 tahun 2006, disini lengkap dilahkan mendownload peraturan-peraturan
tersebut.
Terus selanjunya, setelah rapat selesai ada
notulensi-notulensi dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum
terbentuk badan hukum koperasi. Persyaratan administrasi ini, akan disampaikan
oleh perwakilan dinas yang menghadiri acara pembentukan koperasi. Mulai dari
akta notaris, dll.
Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke dinas koperasi
setempat, dan akan ada keputusan ditolak atau diterima ajuan berdirinya
koperasi tersebut. Jika diterima paling lambat 3 bulan baru akan diterbitkan SK
dari Dinas Badan Hukum Koperasi sudah terbentuk, jika di tolak akan ada
pemberitahuan dan bisa diajukan kembali, aturan ini juga sudah lengkap ada di
Permen 01 tahun 2006.
Bagaimana kawan, sudah mengerti kan? Sekarang sudah tidak
usah pusing-pusing lagi jika ingin mendirikan koperasi. Jika ada pertanyaan
atau hal-hal yang tidak dimengerti dan butuh keterangan, dapat datang ke dinas
koperasi bagaian kelembagaan koperasi.
Jika ingin bertanya kepada penulis, dapat chat me di
085643897377 atau email di farisbuditrinugroho@gmail.com
Salam Koperasi Indonesia.. Bravoo.. !!!
0 comments: