Kemuliaan Koperasi

17:01 Faris Budi 0 Comments

Koperasi merupakan sebuah perkumpulan orang-orang yang bersifat otonom yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis (Munkner, 1995). Definisi tersebut telah disarikan oleh pemerintah Indonesia yang disebutkan dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi pancasila dan demokratisasi ekonomi. Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas asas kekeluargaan. Diterjemahkan dalam penjelasannya bahwa sistem ekonomi koperasi menjadi pilihan bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Koperasi menjadi sokoguru perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi sebenarnya memiliki kedudukan yang penting dalam upaya untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang berbasis masyarakat. Namun, dalam perkembangannya idealisme koperasi hanya menjadi bahan pembicaraan dikalangan tokoh koperasi. Koperasi tumbuh dengan banyak bantuan oleh pemerintah, bahkan menjadi alat pemerintah untuk kepentingan politiknya. Koperasi tumbuh jauh dari identitas dan jati diri koperasi yang sudah disepakati bersama. Banyak koperasi menunggu bantuan pemerintah untuk penghidupan koperasi tersebut padahal self help dan self responsibility menjadi nilai dasar koperasi.
Pada tahun 2011, kementrian koperasi menyebutkan jumlah koperasi di Indonesia sudah mencapai 186.000 tetapi Antaranews.com menyebutkan kurang dari 70% dari jumlah koperasi di Indonesia yang benar-benar aktif.  Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia untuk menumbuhkan koperasi menjadi salah satu kekuatan yang diperhitungkan dalam perekonomian nasional. Gaung koperasi yang semakin memudar di kalangan muda, merupakan sinyalemen negatif bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
Sejak dulu koperasi tidak bisa menjadi sistem ekonomi yang mutlak digunakan oleh rakyat Indonesia. Saat ini pun, koperasi mulai ditinggalkan dan dianggap kuno oleh sebagian orang. Padahal pada kenyataannya koperasi justru menjadi tumpuan masyarakat modern dengan perekonomian yang tangguh seperti di Kanada, Swedia, Singapura, dan Jepang karena masyarakat benar-benar merasakan manfaat koperasi. Di luar negeri, banyak koperasi yang tumbuh sangat kuat dan menjadi pilihan masyarakat karena manfaat yang besar bagi anggotanya. Koperasi benar-benar mampu menjadi kekuatan besar dan bersaing secara langsung dengan sistem ekonomi lainnya. Seperti koperasi Desjardins di Kanada, berdiri pada tahun 1990 merupakan koperasi yang bergerak di bidang keuangan. Jumlah anggotanya sebanyak 5.800 orang, mempekerjakan 40.000 karyawan dengan volume usaha mencapai 7.813 juta dolar AS. Total aset mencapai 101.699 juta dolar AS. Desjardins menempati nomor 28 dari 300 koperasi kelas dunia. Prestasi yang sangat membanggakan dengan umur koperasi yang baru sekitar 21 tahun sudah memilki kemampuan finansial yang sangat besar.
Contoh lain, koperasi pertanian Zen-Noh di Jepang. Merupakan induk koperasi pertanian Jepang. Menjadi koperasi terbesar di dunia dengan anggota 10 koperasi pertanian tingkat profinsi, 43 koperasi sekunder khusus dan 66 koperasi bermacam jenis, juga 1010 koperasi pertanian primer (Johan, 2009). Membuktikan bahwa koperasi menjadi kekuatan utama yang menjadi motor penggerak majunya pertanian di Jepang berdampingan positif dengan kemajuan teknologi industri di negara tersebut.
Contoh diatas membuktikan betapa koperasi bisa tumbuh menjadi besar dan berkembang jika dikelola secara profesional dengan pendekatan manajemen yang modern. Pengelolaan koperasi menjadi pokok utama terciptanya kesejahteraan anggota. pengelolaan koperasi di Indonesia belum dapat dikatakan membanggakan. Belum ada daftar koperasi Indonesia yang masuk kategori berprestasi secara Internasional yang dikeluarkan oleh ICA. Di Indonesia, Jawa Timur merupakan barometer koperasi nasional. Jatim menjadi lumbung koperasi nasional dengan jumlah koperasi aktif mencapai 15.674 unit dengan jumlah keanggotaan mencapai 5.107.044 orang. Besar volume usaha koperasi mencapai 21,4 triliun. (sumber Dinas Koperasi UKM Jatim 2009)
Dengan data tersebut sudah jauh terlihat bahwa dengan satu koperasi di Kanada, volume usaha koperasi di Jatim belum mampu menyainginya. Menurut Maryunani Ketua Adopkop Indonesia (2009) betapa sesungguhnya koperasi-koperasi itu yang semula kecil dan dikelola secara sederhana jika dikelola dengan profesional dengan tetap berpijak pada nilai dan prisip koperasi mampu tumbuh kuat dan berkembang menjadi besar, bahkan berkemampuan tinggi dalam menghadapi sektor swasta yang berskala internasional.
 Melihat kondisi koperasi di Indonesia saat ini, masih jauh dari harapan cita-cita bapak koperasi kita Moh Hatta untuk mensejajarkan koperasi menjadi sistem ekonomi yang mampu menjadi tumpuan bagi masyarakat Indonesia. Jiwa koperasi seakan-akan direbut oleh perusahaan lain yang lambat laun mengikis perkembangan koperasi di Indonesia. Saat ini, konsep usaha berbasis member banyak kita jumpai di setiap sektor kegiatan usaha. Padahal konsep tersebut sebenarnya sudah ada di koperasi sejak ratusan tahun yang lalu.
Namun, kita tidak boleh kalah dengan perkembangan sistem ekonomi di luar koperasi. Kemajuan  koperasi di dunia menjadi penyemangat bangsa Indonesia untuk ikut membuktikan bahwa koperasi mampu menjadi pilihan utama dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Pendidikan koperasi merupakan sarana yang tepat untuk mewujudkan kader-kader profesional yang dapat mengelola koperasi dengan profesional. Sudah saatnya para pakar koperasi memberikan formula yang tepat bagi pemerintah untuk dapat memberdayakan koperasi menjadi tumpuan kegiatan perekonomian bagi masyarakat demi kemajuan bangsa Indonesia.
Koperasi merupakan sistem ekonomi yang demokratis. Koperasi memberikan harapan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama menuju satu tujuan yaitu kesejahteraan anggota. Koperasi memiliki nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sangat mulia. Kondisi yang saat ini berjalan, identitas dan jadi diri koperasi yang mulia ini tidak dapat diaplikasikan secara merata oleh seluruh koperasi dan anggotanya di Indonesia. Namun, fakta baik menunjukkan bahwa semua koperasi besar di Indonesia mempraktikkan identitas dan jati diri koperasi dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi tujuan mulia koperasi yaitu kesejahteraan anggota.
Satu hal yang menjadi perbedaan koperasi dengan sektor lainnya adalah keberhasilan dalam pengelolaan koperasi akan dirasakan oleh semua anggotanya dengan tetap menghormati hak-haknya sebagai manusia -yang hal inilah yang tidak dapat dirasakan dalam sistem ekonomi lain selain koperasi. Karakteristik lainnya adalah pemerataan keuntungan bagi semua anggota koperasi yang sesuai dengan jumlah partisipasinya dalam kegiatan koperasi. Selain itu, peran anggota sebagai pemilik, pelanggan dan partisipan aktif menjadi bangunan utuh sebagai penopang terciptanya kemajuan koperasi. Ide dasar koperasi yang paling mudah dipahami adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Betapa mulianya ide dasar koperasi jika dipahami dengan baik. Tidak ada eksploitasi bagi siapapun yang masuk menjadi anggota koperasi. Justru pemberdayaan sumber daya anggotalah yang nantinya menciptakan koperasi menjadi maju dan berkembang. Karena  anggota koperasi terdiri dari seluruh lapisan masyarakat, maka kesejahteraan anggota koperasi memiliki arti penting bagi kesejahteraan negeri ini. Pembangunan koperasi pada dasarnya adalah pembangunan negeri karena berdampak keseluruh profesi dan bidang masyarakat Indonesia. Kesejahteraan anggota hanya dapat diraih jika seluruh anggota memiliki integritas yang kuat untuk memajukan koperasinya sehingga kemuliaan koperasi dapat terus menggema di bumi Indonesia. Jaya koperasi Indonesia!


Referensi:
Antaranews.com
Djohan, Djabaruddin. Masa Depan Koperasi.1995.Jakarta:DEKOPIN.
Djohan, Djabaruddin.Profil Koperasi-Koperasi Dunia.2009.Jakarta:LSP2I.
Majalah-majalah PIP
Undang-undang Koperasi No 25 tahun 1992

0 comments: