Satanic Finance


"l believe that banking institutions are more dangerons to our liberties than standing armies. The issuing power (of money) should be taken away from the banks and restored to the people to whom it properly belongs."
Thomas Jefferson

Buku ini saya baca di Perpustakaan Masjid Nurul Mursalin, Bungur, Senen dekat kantor Yayasan Bina Desa Indonesia. Buku ini telah terbit sejak tahun 2007, namun biasanya hanya pembaca-pemabac khusus yang peduli terhadap buku-buku seperti ini, karena buku ini akan menguak dan mengungkapkan kesalahan-kesalahan dan kegagalan-kegalan sistem ekonomi. Tema utama yang ada dalam buku ini adalah apa yang terjadi dalam sistem ekonomi dunia yang di dominasi oleh 3 Pilar : Uang Kertas (Fiat Money berupa dolar ), Persyaratan Dana Cadangan (Minimum Dana Cadangan 10 %), dan Bunga (Interest yang distandarkan biayasan sekitar 5-10 %); yang ketiga pilar tersebut dilakukan dan dikendalikan oleh Federal Reserve System (The Fed) yang merupakan Bank Sentral dunia.

Buku ini mengungkapkan bahwa sistem Keuangan yang berlaku di dunia ini sebenarnya dibuat dan dibentuk oleh beberapa orang saja yang memiliki saham di The Fed. The Fed bukanlah bank sentral Amerika yang di miliki oleh negara Amerika, The Fed merupakan sebuah institusi yang dibuat oleh beberapa orang yang mampu mengatur tatanan ekonomi di seluruh dunia, mereka bisa menentukan negara mana yang akan maju, dan negara mana yang akan krisis, karena sebenarnya pergerakan ekonomi dunia sudah ada yang mengendalikan.

Sistem ekonomi ini yang menjadikan sebuah negara menjadi kuli dari para pemilik The Fed. Sistem ini juga yang membuat manusia menjadi tamak, rakus, berlebih-lebihan dalam berbelanja, maniak hutang, yang sebenarnya perilaku ini sangat dibenci oleh Rosulullah SAW. Riba yang jelas-jelas haram menjadi hal yang biasa, setingkat dengan babi, dan miras, malah menjadi primadona, dan sistem ini juga yang akan menghancurkan tatanan sistem kegotong royongan, tolong menolong dan bekerja keras dalam mendapatkan kesuksesan. Dunia seakan-akan sibuk bergrak dengan cepatnya, melupakan umat untuk mempelajari agamanya, karena sistem ini tidak hanya menyerang agama islam, agama-agama samawi lain juga sebenarnya terserang.

Buku ini juga mengungkapkan bahwa usaha dan upaya orang-orang yang tahu mekanisme kerja Satanic Finance bahwa akan menghancurkan sebuah negara, terus dibendung dan dilawan. Sistem ini pulalah yang membuat hadirnya Islamic Banking sebagai terobosan solusi jaman menjadi hanya sekedar syaria bank (entah syariah siapa yang diikuti) karena dalam pendekatan bank islam selalu ada empat pilar utama yaitu aqidah, syariah, ibadah, dan akhlak yang tidak dikedepankan dalam bank syariah.

Khususnya di Indonesia, tatanan ekonominya sudah di setting oleh penganut paham-paham ini yang sudah selalu ditempatkan di bagian Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif sehingga sudah akan sangat sulit untuk merubah tatana ekonomi yang mensejahterakan rakyak. Sebagian Besar Pejabat dan Anggota Dewan sudah sangat haus akan ketamakan yang hanya memperjuangkan perutnya sendiri, sementara pejabat-pejabat yang baik semakin hadir merasa tersingkirkan yang memang tidak diberikan kesempatan untuk berkembang.

Pada penghujung buku sedikit dibahas, solusi dari sudah mengakarnya budaya dalam 3 pilar Satanic Finance ini, bahwa hanya dengan adanya El Libertador, seorang pemimpin yang kuat dalam ilmu islam dan berjiwa militan dan mampu hidup prihatin serta menggelorakan hidupnya apa adanya jauh dari kemanjaan menjadi teladan umat-umatnya. Insya Allah di Indonesia akan muncul pemimpin ini di dekade-dekade mendatang dan saatnya kembali menggunakan standar emas dan perak
Wallahua’lam bishowab

Bisa download Pdf Buku ini di


TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI


Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Definisi ini, saya ambilkan dari literatur ICA (International Coopertive Aliance) yang merupakan wadah internasional bagi para kader koperasi di seluruh dunia.
Bagaimana pembentukan koperasi? Berikut akan saya paparkan pengalaman saya dalam aktif dalam gerakan koperasi dan aktif pula mengelola koperasi saat saya masih mahasiswa, koperasi Mahasiswa yang terbesar di Indonesia – Koperasi “Kopma UGM”. Meskipun anggota koperasi, pengurus koperasi, tetapi tidak semua kader koperasi tahu bagaimana membentuk koperasi, karena sebagian besar kader koperasi, hanya aktif terlibat tanpa mengetahui seluk beluk bagaimana koperasi itu terbentuk. Oleh karena itu, perlu saya sampaikan sebagai bahan ketika kita ke desa atau ketika kita melaksanakan KKN, biasanya koperasi akan sangat melekat erat di warga pedesaan khususnya di Indonesia.
Proses pendirian koperasi di Indonesia diatur dalam 3 payung hukum:
1.      UU 25 Tahun 1992 (Sedang dirancang RUU yang baru, setelah UU no 17 tahun 2012 di anulir oleh MK)
2.      PP 04 tahun 1994
3.      Permen 01 tahun 2006
Para kader koperasi harus membuka dan mempelajari isi peraturan-peraturan tersebut. Setelah itu, ada 2 rapat yang harus dilakukan:
1.      Rapat Persiapan
Rapat ini membahas persiapan awal pembentukan koperasi untuk menyiapkan Sususan Pengurus, Pengawas, Dewan Penasehat, AD/ART, usaha apa yang akan dijalankan, jenis koperasi apa yang akan dibuat: Koperasi Konsumen, Produsen, Jasa, dan Simpan Pinjam
Perlu diketahui depatemen koperasi sudah tidak membolehkan berdirinya koperasi serba usaha. Nama koperasi juga harus mencerminkan jenis koperasi misalkan Koperasi Produsen “Mina Keluarga” atau Koperasi Konsumen “Subur Makmur”.
2.      Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan adalah rapat yang harus dihadiri oleh pejabat Dinas Koperasi dan UMKM biasanya bagian kelembagaan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementrian. Kedatangan pejabat ini harus sesuai dengan keanggotaan yang akan dihimpun oleh koperasi, jika anggotanya setingkat kabupaten atau kota, cukup mengundang dinas kabupaten, namun jika anggotanya levelnya nasional maka harus dihadiri oleh pejabat dari kementrian koperasi, (Undangan ditujukannya, meskipun nanti yang hadir bisa juga dari dinas kabupaten, menurut disposisi dari kementrian). Rapat pembentukan ini harus dihadiri oleh minimal 20 calon anggota yang akan membentuk koperasi dan sudah disiapkan perangkat organisasinya Pengurus dan Pengawas, dan AD/ART.
Apa saja yang harus disiapkan dokumen-dokumennya diatur dalam permen 01 tahun 2006, disini lengkap dilahkan mendownload peraturan-peraturan tersebut.
Terus selanjunya, setelah rapat selesai ada notulensi-notulensi dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum terbentuk badan hukum koperasi. Persyaratan administrasi ini, akan disampaikan oleh perwakilan dinas yang menghadiri acara pembentukan koperasi. Mulai dari akta notaris, dll.
Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke dinas koperasi setempat, dan akan ada keputusan ditolak atau diterima ajuan berdirinya koperasi tersebut. Jika diterima paling lambat 3 bulan baru akan diterbitkan SK dari Dinas Badan Hukum Koperasi sudah terbentuk, jika di tolak akan ada pemberitahuan dan bisa diajukan kembali, aturan ini juga sudah lengkap ada di Permen 01 tahun 2006.
Bagaimana kawan, sudah mengerti kan? Sekarang sudah tidak usah pusing-pusing lagi jika ingin mendirikan koperasi. Jika ada pertanyaan atau hal-hal yang tidak dimengerti dan butuh keterangan, dapat datang ke dinas koperasi bagaian kelembagaan koperasi.
Jika ingin bertanya kepada penulis, dapat chat me di 085643897377 atau email di farisbuditrinugroho@gmail.com
Salam Koperasi Indonesia.. Bravoo.. !!!